Makalah RME
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Rekam Medik atau biasa disingkat
menjadi RM adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas
pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada
sarana pelayanan kesehatan. Permenkes No. 269 Tahun 2008
menyebutkan bahwa RM memiliki 5 manfaat, yaitu sebagai dasar
pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien, bahan pembuktian dalam perkara
hukum, bahan untuk kepentingan penelitian, dasar pembayaran biaya pelayanan
kesehatan dan bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan. Catatan ini berguna untuk menilai
akreditasi pelayanan kesehatan di sebuah rumah sakit atau pun di sebuah negara.
Mengingat pentingnya peran RM, maka hal ini lah yang terus memacu perkembangan
manajemen RM.
Berdasarkan perkembangannya RM
memiliki dua jenis, yaitu konvensional dan elektronik. Jenis konvensional
merupakan jenis yang masih banyak dipergunakan di setiap rumah sakit seperti
pencatatan secara langsung oleh tenaga kesehatan. Sedangkan jenis elektronik merupakan
sistem pencatatan informasi dengan menggunakan peralatan yang modern seperti
komputer atau alat elektronik lainnya.
Rekam medik dalam bentuk kartu
(konvensional) sudah jauh dari memadai. Lebih sering, kartu rekam medik
tersebut terlalu tebal, tidak terorganisasi secara rapi, bahkan tidak terbaca;
catatan kemajuan, laporan konsultan, hasil radiologi dan catatan perawat
bercampur-aduk. Dalam kasus ini kartu rekam medik justru tidak mempermudah
pelayanan. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
yang melanda dunia telah berpengaruh besar bagi perubahan pada semua bidang,
termasuk bidang kesehatan. Hal ini sesuai dengan program yang dicanangkan oleh
pemerintah seperti tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2004
– 2009 yang menjelaskan bahwa “Arah kebijakan peningkatan kemampuan ilmu
pengetahuan dan teknologi difokuskan pada empat bidang prioritas, antara lain
pengembangan teknologi dan informasi dan pengembangan teknologi kesehatan dan
obat-obatan.
Teknologi informasi dan komunikasi
(TIK) telah berkembang begitu pesat di berbagai sektor, termasuk di sektor
kesehatan. Salah satu pengaplikasiannya adalah rekam medik terkomputerisasi
atau rekam kesehatan elektronik. Kegiatannya mencakup komputerisasi isi rekam
kesehatan dan proses yang berhubungan dengannya.
Dalam
proses penyempurnaan manajemen RM, Rekam Medik Elektronik atau yang disingkat
menjadi RME mulai diterapkan di beberapa rumah sakit di Indonesia. Tetapi para
tenaga kesehatan dan pengelola sarana pelayanan kesehatan masih banyak yang
ragu untuk menggunakannya karena belum ada peraturan perundangan yang secara
khusus mengatur penggunaanya. Sejak dikeluarkannya Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE) telah memberikan jawaban atas keraguan yang ada. UU ini telah memberikan
peluang untuk implementasi RME.
Aspek
kerahasiaan dan keamanan dokumen rekam medik yang selama ini menjadi kekuatiran
banyak pihak dalam penggunaan RME pun sebenarnya telah diatur di UU RI Nomor 11
Tahun 2008 tentang ITE dalam pasal 16. Dengan kemajuan teknologi, tingkat
kerahasiaan dan keamanan dokumen elektronik terus semakin tinggi dan aman.
Kebutuhan penggunaan rekam medik untuk penelitian, pendidikan, penghitungan
statistik, dan pembayaran biaya pelayanan kesehatan lebih mudah dilakukan
dengan RME karena isi RME dapat dengan mudah diintegrasikan dengan program/software sistem informasi
RS/klinik/praktik, pengolahan data, dan penghitungan statistik yang digunakan
dalam pelayanan kesehatan, penelitian, dan pendidikan tanpa mengabaikan aspek
kerahasiaan.
RME memang telah memiliki dasar hukum yang kuat dengan adanya
Permenkes No. 269 Tahun 2008 dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, masih belum ada
peraturan yang mengatur secara khusus tentang teknis pelaksanaan RME. Selain
itu, aspek finansial dan kesiapan pengguna, dalam hal ini adalah tenaga medik, menjadi alasan utama yang
menjadikan RME masih sulit diterapkan di tiap rumah sakit. Sekilas tampak
banyak sekali kelebihan dari RME, begitu pun dengan kekurangannya.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
saja alasan yang mengharuskan rekam medik konvensional diubah menjadi rekam
medik elektronik?
2. Bagaimana
teknis dari penyelenggaraan rekam medik elektronik?
3. Mungkinkah
rekam medik elektronik dapat diimplementasikan segera di tiap rumah sakit di
Indonesia?
C.
TUJUAN
Tinjauan pustaka ini disusun dengan
tujuan sebagai berikut:
1.
Mengetahui pengertian
dari rekam medik elektronik.
2.
Mengetahui komponen
dari rekam medik elektronik.
3.
Mengetahui manfaat
dari rekam medik elektronik.
4.
Mengetahui tata
cara penyelenggaraan rekam medik elektronik.
5.
Mengetahui
kelebihan dan kekurangan rekam medik elektronik.
6.
Mengetahui aspek
hukum dari rekam medik elektronik.
7.
Megetahui
jalannya penerapan dari rumah sakit yang telah mengimplementasikan rekam medik
elektronik.
8.
Mengetahui
tantangan dan peluang dalam penggunaan sistem pencatatan rekaman medik secara
digital.
D.
MANFAAT
Adapun manfaat dari penulisan
tinjauan pustaka ini antara lain:
1. Tinjauan pustaka ini dapat dijadikan
informasi dan rujukan untuk melakukan penelitian atau pemaparan tinjauan
pustaka selanjutnya.
2. Tinjauan pustaka ini diharapkan
dapat memberikan pemahaman tentang rekam medik elektronik, serta memberikan
pertimbangan bentuk rekam medik mana yang lebih baik, sehingga dapat menekan
sedemikian rupa hal-hal yang dapat menyebabkan kerugian baik bagi pasien,
maupun bagi pihak rumah sakit.
BAB
II
REKAM
MEDIK ELEKTRONIK
Penyelenggaraan Rekam Medik di rumah
sakit Indonesia dimulai Tahun 1989 sejalan dengan adanya Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia No.749a/Menkes/PER/XII/1989 tentang Rekam Medik,
yang mana pengaturannya masih mencakup rekam Medik berbasis kertas
(konvensional). Rekam Medik konvensional dianggap tidak tepat lagi untuk
digunakan di abad 21 yang menggunakan informasi secara intensif dan lingkungan
yang berorientasi pada otomatisasi pelayanan kesehatan dan bukan terpusat pada
unit kerja semata.
A.
PENGERTIAN
REKAM MEDIK ELEKTRONIK
Pengertian secara jelas mengenai Rekam Medik Elektronik atau
bahkan seperti perkembangan saat ini menjadi Rekam
Kesehatan Elektronik tidak ditemukan. Rujukan yang lengkap mengenai
hal tersebut terdapat dalam berbagai publikasi
Institute of Medicine (IOM). Meskipun dari segi aplikasi, rekam pasien berbasis
komputer sudah diterapkan sejak sekitar 40 tahun yang lalu, namun konsepnya
pertama kali diungkap secara mendalam dalam salah satu publikasi IOM pada tahun 1991. Laporan tersebut berjudul The Computer-Based Patient Record: An
Essential Technology for Health Care. Saat itu istilah yang digunakan masih
rekam Medik/pasien berbasis komputer. Semenjak itu, seiring dengan perkembangan
teknologi serta penerapannya dalam pelayanan kesehatan berbagai konsep
bermunculan. Pada akhir 1990an istilah tersebut berganti menjadi Rekam Medik
Elektronik dan Rekam Kesehatan Elektronik. Pada tahun 2008, National Alliance
for Health Information Technology mengusulkan definisi standar mengenai hal
tersebut (Tabel 1). Perkembangan istilah tersebut menunjukkan bahwa Rekam Medik
Elektronik tidak hanya sekedar berubahnya kertas menjadi komputer.
Rekam Medik
Elektronik
|
Rekam
Kesehatan Elektronik
|
Rekam
Kesehatan Personal
|
Rekaman/catatan elektronik
tentang informasi terkait kesehatan (health-related information) seseorang
yang yang dibuat, dikumpulkan, dikelola, digunakan dan dirujuk oleh dokter
atau tenaga kesehatan yang berhak (authorized) di satu organisasi pelayanan
kesehatan
|
Rekaman/catatan elektronik
informasi terkait kesehatan (health-related information) seseorang yang
mengikuti standar interoperabilitas nasional dan dapat dibuat, dikumpulkan,
dikelola, digunakan dan dirujuk oleh dokter atau tenaga kesehatan yang berhak
(authorized) pada lebih dari satu organisasi pelayanan kesehatan
|
Rekaman/catatan elektronik
informasi terkait kesehatan (health-related information) yang mengikuti
standar interoperabilitas nasional dan dapat ditarik dari berbagai sumber
namun dikelola, dibagi serta dikendalikan oleh individu.
|
Tabel 1.
Pengertian dasar rekam medik elektronik, rekam kesehatan elektronik dan rekam
kesehatan personal (Sumber: National Alliance for Health Information Technology
(2008, April 28). Report to the Office of the National Coordinator for Health
Information Technology on defining key health information technology terms.
Department of Health and Human Services. Http://www.nahit.org/docs/hittermsfinalreport_051508.pdf )
Johan Harlan menyebutkan bahwa Rekam Kesehatan Elektronik
adalah rekam medik seumur hidup (tergantung penyedia layanannya) pasien dalam
format elektronik, dan bisa diakses dengan komputer dari suatu jaringan dengan
tujuan utama menyediakan atau meningkatkan perawatan serta pelayanan kesehatan
yang efisien dan terpadu. RKE menjadi kunci utama strategi terpadu pelayanan
kesehatan di berbagai rumah sakit.
Sedangkan menurut Shortliffe, 2001 rekam medik elektronik (rekam medik berbasis-komputer) adalah
gudang penyimpanan informasi secara elektronik mengenai status kesehatan dan
layanan kesehatan yang diperoleh pasien sepanjang hidupnya, tersimpan
sedemikian hingga dapat melayani berbagai pengguna rekam medik yang sah.
Dalam rekam kesehatan elektronik juga harus
mencakup mengenai data personal, demografis, sosial, klinis dan berbagai event
klinis selama proses pelayanan dari berbagai sumber data (multi media) dan
memiliki fungsi secara aktif memberikan dukungan bagi pengambilan keputusan medik.
Dengan menggunakan rekam kesehatan elektronik menghasilkan
sistem yang secara khusus memfasilitasi berbagai kemudahan bagi pengguna,
seperti proses kelengkapan data, pemberi tanda peringatan waspada, pendukung
sistem keputusan klinik dan penghubung data dengan pengetahuan medik serta alat
bantu lainnya.
Di Indonesia
rekam medik berbasis komputer ini lazim disebut Rekam Medik Elektronik sering
disingkat RME. RME merupakan kegiatan mengkomputerisasikan isi rekam jejak
kesehatan dan proses yang berhubungan dengannya. Rekam Medik adalah “himpunan
fakta tentang kehidupan seorang pasien dan riwayat penyakitnya, termasuk
keadaan sakit, pengobatan saat ini dan lampau yang ditulis oleh para praktisi
kesehatan dalam upaya mereka memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasien”.
RME bukanlah sistem informasi yang
dapat dibeli dan di-install seperti paket word-processing atau
sistem informasi pembayaran dan laboratorium yang secara langsung dapat
dihubungkan dengan sistem informasi lain dan alat yang sesuai dalam lingkungan
tertentu. RME merupakan
sistem informasi yang memiliki framework lebih luas dan
memenuhi satu set fungsi, menurut Amatayakul Magret K dalam bukunya Electronic
Health Records: A Practical, Guide for Professionals and Organizations harus
memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Mengintegrasikan data dari berbagai
sumber (Integrated data from multiple source).
2. Mengumpulkan data pada titik
pelayanan (Capture data at the point of care).
3. Mendukung pemberi pelayanan dalam
pengambilan keputusan (Support caregiver decision making).
Sedangkan, Gemala Hatta menjelaskan bahwa RME terdapat dalam sistem
yang secara khusus dirancang untuk mendukung pengguna dengan berbagai kemudahan
fasilitas untuk kelengkapan dan keakuratan data, memberi tanda waspada,
peringatan, memiliki sistem untuk mendukung keputusan klinik dan menghubungkan
data dengan pengetahuan medik serta alat bantu lainnya.
Hal- hal
Yang Dapat Disimpan Dalam Rekam Medik Elektronik:
a. Teks (kode, narasi, report)
b. Gambar (komputer
grafik, gambar yang di-scan, hasil foto rontgen digital)
c. Suara (suara jantung,
suara paru)
d. Video (proses operasi)
Menurut Johan Harlan, komponen
fungsional RME, meliputi:
1.
Data pasien terintegrasi
2.
Dukungan keputusan klinik
3.
Pemasukan perintah klinikus
4.
Akses terhadap sumber pengetahuan
5.
Dukungan komunikasi terpadu
Hal-hal yang perlu diperhatikan
untuk menunjang infrastruktur yang berkaitan dengan RME meliputi:
1. Sistem administrasi
2. Finansial/keuangan
3. Data klinis dari unit-unit
a. Pengintegrasian data
b. Repository (gudang data)
yang memusatkan data dari berbagai komponen lain atau cara lain untuk
mengintegrasikan data.
c. Rules Engine, yang menyediakan program logis
yang dapat dipakai untuk menunjang keputusan seperti; kewaspadaan dan
pernyataan, daftar permintaan (order set) dan protokol klinis.
Pengambilan keputusan untuk
menunjang pelayanan kesehatan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara apapun
termasuk memasukkan dan mengeluarkan data melalui: terminal komputer, komputer
pribadi, PC, Notebook, PDA, sistem pengenalan suara, tanda tangan, dll.
C.
MANFAAT REKAM MEDIK ELEKTRONIK
Menurut Program Kreativitas
Mahasiswa UI 2007, manfaat teknologi informasi dalam rekam kesehatan elektronik
yang paling tinggi adalah mengurangi medical
error dan meningkatkan keamanan pasien (patient
safety). Salah satu peranan kecil teknologi informasi dalam tindakan
pencegahan medical error, yakni
dengan melakukan pengaturan rekam medik pada suatu sistem aplikasi manajemen
rekam medik. Dengan adanya sistem aplikasi manajemen rekam medik, maka medical error dalam pengambilan
keputusan oleh tenaga kesehatan dapat dikurangi karena setiap pengambilan
keputusan berdasarkan rekam medik pasien yang telah ada.
Salah satu cara meningkatkan
pelayanan kesehatan adalah dengan menggunakan teknologi informasi untuk melakukan
tindakan pencegahan medical error melalui
3 mekanisme, antara lain:
1.
Pencegahan adverse
event
Salah satu contoh pencegahan adverse event adalah dengan penerapan
sistem penunjang keputusan dimana dokter bisa diberikan peringatan mengenai
kemungkinan terjadinya hal-hal yang membahayakan keselamatan pasien mulai dari
kemungkinan alergi, kontraindikasi pengobatan, maupun kegagalan prosedur
tertentu.
2.
Memberikan respon cepat setelah terjadinya adverse event
Dengan adanya respon cepat untuk
penanggulangan adverse event, maka
hal-hal yang tidak diinginkan akan cepat dihindari. Misalkan, adanya penarikan obat karena telah
ditemukan adanya kontraindikasi yang tidak diharapkan. Maka, sistem informasi
yang telah dibangun, bisa saling berinteraksi untuk mencegah pemakaian obat
tersebut lebih lanjut.
3.
Melacak dan menyediakan feedback
secara cepat
Teknologi Informasi saat ini
memungkinkan komputer untuk melakukan pengolahan terhadap data pasien dalam
jumlah besar dan menghasilkan analisa secara lebih cepat dan akurat. Dengan
metode data mining maka komputer bisa
mendeteksi pola-pola tertentu dan mencurigakan dari data klinis pasien. Teknik
analisa ini relatif tidak memerlukan para tenaga kesehatan untuk melakukan
analisa, melainkan komputer sendiri yang melakukan analisa dan memberikan hasil
interpretasinya.
D.
TATA CARA PENYELENGGARAAN REKAM MEDIK ELEKTRONIK
Pemanfaatan komputer sebagai sarana
pembuatan dan pengiriman informasi medik merupakan upaya yang dapat mempercepat
dan mempertajam bergeraknya informasi medik untuk kepentingan ketepatan
tindakan medik. Untuk itu maka standar pelaksanaan pembuatan dan penyimpanan
rekam medik yang selama ini berlaku bagi berkas kertas harus pula diberlakukan
pada berkas elektronik. Umumnya komputerisasi tidak mengakibatkan rekam medik
menjadi paperless, tetapi hanya
menjadi less paper. Beberapa data
seperti data identitas, informed consent,
hasil konsultasi, hasil radiologi dan imaging harus tetap dalam bentuk kertas (print out).
Komputerisasi rekam medik harus
menerapkan sistem yang mengurangi kemungkinan kebocoran informasi. Setiap
pemakai harus memiliki PIN dan password, atau menggunakan sidik jari atau pola
iris mata sebagai pengenal identitasnya. Data medik juga dapat dipilah-pilah
sedemikian rupa, sehingga orang tertentu hanya bisa mengakses rekam medik
sampai batas tertentu. Misalnya seorang petugas registrasi hanya bisa mengakses
identitas umum pasien, seorang dokter hanya bisa mengakses seluruh data milik
pasiennya sendiri, seorang petugas “billing” hanya bisa mengakses informasi
khusus yang berguna untuk pembuatan tagihan, dll. Bila dokter tidak mengisi
sendiri data medik tersebut, ia harus tetap memastikan bahwa pengisian rekam medik
yang dilakukan oleh petugas khusus tersebut telah benar.
Sistem juga harus dapat mendeteksi
siapa dan kapan ada orang yang mengakses sesuatu data tertentu (footprints). Di sisi lain, sistem harus
bisa memberikan peluang pemanfaatan data medik untuk kepentingan auditing dan
penelitian. Dalam hal ini perlu diingat bahwa data yang mengandung identitas
tidak boleh diakses untuk keperluan penelitian. Salinan data rekam medik juga
hanya boleh dilakukan di kantor rekam medik sehingga bisa dibatasi
peruntukannya. Suatu formulir “perjanjian” dapat saja dibuat agar penerima
salinan berjanji untuk tidak membuka informasi ini kepada pihak-pihak lainnya.
Pengaksesan rekam medik juga harus
dibuat sedemikian rupa sehingga orang yang tidak berwenang tidak dapat mengubah
atau menghilangkan data medik, misalnya data jenis “read-only” yang dapat
diaksesnya. Bahkan orang yang berwenang mengubah atau menambah atau
menghilangkan sebagian data, harus dapat terdeteksi “perubahannya” dan “siapa
dan kapan perubahan tersebut dilakukan”.
Proses
penyelenggaraan rekam medik elektronik adalah sebagai berikut:
1.
Di tempat registrasi data
sosial dimasukkan dalam komputer, kemudian data sosial tersebut dikirim ke
tempat pelayanan pasien sesuai dengan tujuan pasien.
2.
Di tempat pelayanan
pasien, dokter melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik dan hasilnya dimasukkan
kedalam komputer. Apabila dokter menganggap pasien memerlukan pemeriksaan
penunjang seperti pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan radiologi, pemeriksaan
CT scan dan lain-lain, dokter akan menuliskan permintaan tersebut dalam bentuk
data data dalam komputer kemudian akan dikirim ketempat pemeriksaan dan
hasilnya oleh petugas penunjang tersebut akan dikirim kembali kepada dokter
yang meminta.
3.
Berdasarkan hasil
anamnesa, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang, dokter membuat diagnosa
dan memberikan terapi sesuai dengan diagnosanya. Obat-obatan yang dibutuhkan
pasien sesuai dengan diagnosanya akan dituliskan dalam bentuk data komputer dan
dikirimkan kepada bagian farmasi/apotik. Selanjutnya petugas farmasi akan
memberi obat sesuai dengan apa yang ditulis oleh dokter dalam bentuk data
komputer.
4.
Apabila dokter
merencanakan tindak lanjut untuk pasien tersebut, dokter akan memasukkan
kedalam data komputer. Pelaksanaan dan hasilnya akan dituliskan dalam bentuk
komputer.
5.
Apabila pasien tidak
memerlukan pelayanan lebih lanjut, pasien diperbolehkan pulang. Sedangkan data
yang telah terisi akan tersimpan di server pusat rekam medik elekteronik rumah
sakit tersebut, dan tidak bisa dibuka oleh siapapun termasuk dokter yang
merawat kecuali apabila dibutuhkan, misalnya untuk kebutuhan pelayanan kembali
kepada pasien (pasien berobat kembali), pembuatan resume medik yang dibutuhkan
oleh asuransi (pihak ketiga yang membayar pembiayaan pasien) atas seizin pasien
(secara tertulis), dan resume medik
dibuat oleh dokter yang merawat (sesuai dengan peraturan mentri kesehatan)
untuk kepentingan penelitian setelah mendapat izin dari pimpinan sarana
pelayanan kesehatan dan untuk alat bukti sah
di
pengadilan.
6.
Apabila pasien
membutuhkan perawatan lebih lanjut, data rekam medik akan dikirimkan ketempat
perawatan pasien.
7.
Semua hasil
pemeriksaan, pengobatan selama ditempat perawatan rawat inap akan diisikan
kedalam komputer.
8.
Setelah pasien selesai
dirawat inap, maka data akan dikirim ke server untuk disimpan.
E.
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN REKAM MEDIK
ELEKTRONIK
1.
Kelebihan
a. Kepemilikan RME tetap menjadi milik dokter atau sarana
pelayanan kesehatan seperti yang tertulis dalam pasal 47 (1) UU RI Nomor 29 Tahun 2004 bahwa dokumen rekam medik
adalah milik dokter atau sarana pelayanan kesehatan, sama seperti rekam medik
konvensional.
b.
Isi rekam medik sesuai pasal 47 (1) UU RI Nomor 29 Tahun 2004 yang merupakan milik pasien
dapat diberikan salinannya dalam bentuk elektronik atau dicetak untuk diberikan
pada pasien.
c. Tingkat kerahasiaan dan keamanan dokumen elektronik semakin
tinggi dan aman. Salah satu bentuk pengamanan yang umum adalah RME dapat
dilindungi dengan sandi sehingga hanya orang tertentu yang dapat membuka berkas
asli atau salinannya yang diberikan pada pasien, ini membuat keamanannya lebih
terjamin dibandingkan dengan rekam medik konvensional.
d.
Penyalinan atau pencetakan RME juga dapat dibatasi, seperti
yang telah dilakukan pada berkas multimedia (lagu atau video) yang dilindungi
hak cipta, sehingga hanya orang tertentu yang telah ditentukan yang dapat
menyalin atau mencetaknya.
e. RME memiliki tingkat keamanan lebih tinggi dalam mencegah
kehilangan atau kerusakan dokumen elektronik, karena dokumen elektronik jauh
lebih mudah dilakukan ‘back-up’
dibandingkan dokumen konvensional.
f. RME memiliki kemampuan lebih tinggi dari hal-hal yang telah
ditentukan oleh Permenkes Nomor 269 Tahun 2008, misalnya penyimpanan rekam
medik sekurangnya 5 tahun dari tanggal pasien berobat (pasal 7), rekam medik
elektronik dapat disimpan selama puluhan tahun dalam bentuk media penyimpanan
cakram padat (CD/DVD) dengan tempat penyimpanan yang lebih ringkas dari rekam
medik konvensional yang membutuhkan banyak tempat & perawatan khusus.
g. Kebutuhan penggunaan rekam medik untuk penelitian, pendidikan,
penghitungan statistik, dan pembayaran biaya pelayanan kesehatan lebih mudah
dilakukan dengan RME karena isi RME dapat dengan mudah diintegrasikan dengan
program atau software sistem
informasi rumah sakit atau klinik atau praktik tanpa mengabaikan aspek
kerahasiaan. Hal ini tidak mudah dilakukan dengan rekam medik konvensional.
h. RME memudahkan penelusuran dan pengiriman informasi dan
membuat penyimpanan lebih ringkas. Dengan demikian, data
dapat ditampilkan dengan cepat sesuai kebutuhan.
i. RME dapat menyimpan data
dengan kapasitas yang besar, sehingga dokter dan staf medik mengetahui rekam jejak
dari kondisi pasien berupa riwayat kesehatan sebelumnya, tekanan darah, obat
yang telah diminum dan tindakan sebelumnya sehingga tindakan lanjutan dapat
dilakukan dengan tepat dan berpotensi menghindari medical error.
j. UU ITE juga telah mengatur bahwa
dokumen elektronik (termasuk RME) sah untuk digunakan sebagai bahan pembuktian
dalam perkara hukum.
2.
Kelemahan
a. Membutuhkan
investasi awal yang lebih besar daripada rekam medik kertas, untuk perangkat keras, perangkat lunak dan biaya penunjang (seperti listrik).
b. Waktu
yang diperlukan oleh key person dan dokter untuk mempelajari
sistem dan merancang ulang alur kerja.
c.
Konversi
rekam medik kertas ke rekam medik elektronik membutuhkan waktu, sumber daya,
tekad dan kepemimpinan.
d. Risiko
kegagalan sistem komputer.
e.
Masalah
keterbatasan kemampuan penggunaan komputer dari penggunanya.
f. Belum adanya standar ketetapan RME dari
pemerintah.
F.
ASPEK HUKUM REKAM MEDIK ELEKTRONIK
Rekam
medik merupakan kegiatan yang diwajibkan dalam penyelenggaraaan pelayanan kesehatan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan rekam medik.
Dasar hukum pelaksanaan rekam medik elektronik disamping peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai rekam medik, lebih khusus lagi diatur
dalam Permenkes Nomor
269 Tahun 2008 tentang Rekam Medik
pasal 2:
(1)
Rekam Medik harus dibuat secara tertulis lengkap, dan jelas atau secara elektronik,
(2)
Penyelenggaraan rekam medik dengan menggunakan teknologi
informasi elektronik diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri.
Selama
ini rekam medik mengacu pada Pasal 46 dan Pasal 47 UU RI Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran dan Permenkes Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 tentang
Rekam Medik, sebagai pengganti dari Permenkes
Nomor 749a/Menkes/PER/XII/1989.
Undang
Undang RI Nomor 29 Tahun 2004
sebenarnya telah diundangkan saat RME sudah banyak digunakan di luar negeri,
namun belum mengatur mengenai RME. Begitu pula Permenkes Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 tentang
Rekam Medik belum sepenuhnya mengatur mengenai RME. Hanya pada Bab II pasal 2
ayat 1 dijelaskan bahwa “Rekam medik harus dibuat secara tertulis, lengkap dan
jelas atau secara elektronik”. Secara tersirat pada ayat tersebut memberikan
ijin kepada sarana pelayanan kesehatan membuat rekam medik secara elektronik
(RME). Sehingga sesuai dengan dasar-dasar di atas maka membuat catatan rekam
medik pasien adalah kewajiban setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan
pemeriksaan kepada pasien baik dicatat secara manual maupun secara elektronik.
Belum ada satu perundangan
menyebutkan secara spesifik istilah rekam medik elektronik atau rekam kesehatan
elektronik. Ada berbagai perundangan yang sebenarnya memberi warna atau
bersentuhan dengan keberadaan RME. Beberapa perundangan tersebut adalah:
·
UU RI Nomor 29 Tahun
2004 Tentang Praktek Kedokteran
·
UU RI Nomor 40 Tahun
2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
·
UU RI Nomor 23 Tahun
2006 Tentang Administrasi Kependudukan
·
UU RI Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
·
UU RI Nomor 14 Tahun
2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
·
UU RI Nomor 36 Tahun
2009 Tentang Kesehatan
·
UU RI Nomor 44 Tahun
2009 Tentang Rumah sakit
· Permenkes Nomor 511 Tahun 2002 Tentang Strategi
pengembangan SIKNAS dan SIKDA
·
Kepmenkes Nomor 844
Tahun 2006 Tentang Kodefikasi Data
·
Kepmenkes Nomor 269
Tahun 2008 Tentang Rekam Medik
Wajar saja jika produk hukum yang
mengatur teknis pelaksanaan RME ini terbilang lambat, karena hingga saat ini
belum ada satu komite/organisasi yang khusus mengkaji secara mendalam mengenai
rekam medik. Sebenarnya, ada perhimpunan rekam medik (PORMIKI), ada pula
pendidikan khusus mengenai rekam medik. Demikian juga diskusi mengenai
pentingnya RME sudah mulai muncul. Yang belum adalah upaya bersama untuk
membahas mengenai RME yang cukup mendalam dan melibatkan berbagai ahli/profesi.
Adanya Undang Undang baru tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik pada tahun 2008 ternyata juga membantu untuk
perkembangan RME di Indonesia sendiri, selain Undang Undang ITE itu sendiri,
berbagai peraturan dan Undang Undang yang sudah dibuat sangat membantu dalam
pengelolaan RME itu sendiri, seperti dalam pasal 13 ayat (1) huruf b Permenkes Nomor
269 tahun 2008 tentang pemanfaatan rekam medik “sebagai alat bukti hukum dalam
proses penegakkan hukum, disiplin kedokteran dan kedokteran gigi dan penegakkan
etika kedokteran dan etika kedokteran gigi”. Karena rekam medik merupakan
dokumen hukum, maka keaman berkas sangatlah penting untuk menjaga
keotentikan data baik Rekam Kesehatan Konvensional maupun Rekam Medik
Elektronik (RME). Sejak dikeluarkannya Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 telah memberikan jawaban atas keraguan
yang ada. UU ITE telah memberikan peluang untuk implementasi RME.
RME juga merupakan alat bukti hukum
yang sah. Hal tersebut juga ditunjang dengan Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) dalam pasal 5 dan 6 yaitu:
Pasal 5:
1.
Informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum
yang sah.
2.
Informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara
yang berlaku di Indonesia.
3.
Informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem
elektronik yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalan Undang-Undang ini.
Pasal 6:
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam pasal 5
ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau
asli, Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dianggab sah sepanjang
informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin
keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu
keadaan.
Dalam
Sabarguna 2008, menyebutkan bahwasanya keamanan komputer mencakup empat aspek
yaitu privacy, integrity, authentication,
availability, sedangkan untuk dunia kedokteran maka terdapat aspek lain
yang harus juga diperhatikan yaitu access
control dan non-repudiation.
1.
Privacy atau confidentiality
Hal utama dari aspek privacy atau confidentiality adalah bagaimana untuk menjaga informasi dari
pihak-pihak yang tidak memiliki hak untuk mengakses informasi tersebut.
Data rekam medik yang berisi riwayat
kesehatan pasien yang bersifat rahasia harus dapat dijaga kerahasiaanya, karena
infomasi tersebut merupakan milik pasien. Sedangkan dokumennya merupakan milik
dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, seperti yang tertuang
dalam pasal 47 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
2.
Integrity
Integrity berkaitan mengenai perubahan informasi. Seperti yang tertuang
dalam Permenkes
Nomor 269 Tahun 2009 pasal 5 ayat 6
“Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat dilakukan dengan
cara pencoretan tanpa menghilangkan catatan yang dibetulkan dan dibubuhi paraf
dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang bersangkutan.”
Pencoretan tentu saja tidak bisa dilakukan dalam rekam kesehatan
elektronik. Oleh karena itu diperlukan pengamanan atau proteksi yang lebih
yaitu tidak begitu saja menghapus data yang tersimpan dalam rekam kesehatan
elektronik tersebut dan segala perubahanya dapat diketahui.
3.
Authentication
Authentication berhubungan dengan akses terhadap informasi. Dalam rekam medik tidak
semua tenaga kesehatan dapat memasukkan data atau melakukan perubahan data.
Setiap tenaga kesehatan mempunyai kapasitanya masing-masing. Oleh karena itu
perlu adanya pembatasan akses. Setiap perubahan harus ada pertanggungjawaban.
Pada pasal 47 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran menyebutkan
bahwa “setiap catatan rekam medik harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan
petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan”. Dan pada pasal yang sama ayat
(3) menyebutkan “apabila dalam pencatatan rekam medik menggunakan teknologi
informasi elektronik, kewajiban membubuhi tanda tangan dapat diganti dengan
menggunakan nomor identitas pribadi (PIN).”
Pada Rekam Medik Elektronik juga wajib
diberi tanda tangan untuk pertanggungjawaban. Hal tersebut diatur dalam pasal
11 UU ITE yaitu: Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum akibat hukum
yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Data pembuatan tanda tangan
elektronik terkait hanya kepada penanda tangan.
b. Data pembuatan tanda tangan
elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa
penanda tangan.
c. Segala perubahan terhadap
tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat
diketahui.
d. Segala perubahan terhadap
informasi elektronik yang terkait tanda tangan elektronik tersebut setelah
waktu penandatanganan dapat diketahui.
e. Terdapat cara tertentu yang
dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatanganannya.
f. Terdapat cara tertentu untuk
menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap
informasi elektronik terkait.
4.
Availability
Availability atau ketersediaan adalah aspek yang menekan pada
tersediaan informasi ketika dihubungkan oleh pihak-pihak yang terkait. Sebagai
alat komunikasi rekam medik harus selalu tersedia secara cepat
dan dapat menampilkan kembali data yang telah tersimpan sebelumnya. Untuk rekam
kesehatan ekektronik juga harus mempunyai sifat ketersediaan. Hal tersebut
diatur dalam UU ITE pasal 16 yaitu: Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang
undang tersendiri, setiap Penyelengaraan Sistem Elektronik wajib mengoperasikan
sisten elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut :
a. Dapat menampilkan kembali
Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara utuh sesuai dengan masa
retensi yang diterapkan dalam peraturan perundang-undangan.
b. Dapat melindungi
ketersediaan, keutuhan. Keoutentikan, kerahasiaan. Dan keteraksesan informasi
elektronk dalam Penyelengaraan Sistem Elektronik tersebut.
c. Dapat beroperasi sesuai
dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelengaraan Sistem Elektronik tersebut.
d. Dilengkapi dangan prosedur
atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat
dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelengaraan Sistem Elektronik
tersebut.
e. Memiliki mekanisme yang
berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban
prosedur atau petunjuk.
5.
Access Control
Access
control adalah aspek yang menekankan pada cara
pengaturan akses terhadap informasi. Access
control dapat mengatur siapa-siapa saja yang berhak untuk mengakses
infomasi atau siapa-siapa saja yang tidak berhak mengakses informasi.
6.
Non-Repudiation
Aspek ini erat kaitannya dengan suatu
transaksi atau perubahan informasi. Aspek ini mencegah agar seseorang tidak
dapat menyangkal telah melakukan transaksi atau perubahan terhadap suatu
informasi.
G.
PENERAPAN REKAM MEDIK ELEKTRONIK
Beberapa
rumah sakit di dunia telah berhasil mengimplementasikan RME pada area
penelusuran pasien, staf medik, peralatan medik dan area aplikasi lainnya. Di
Amerika Serikat dan Eropa, alasan utama dari pengadopsian teknologi RME adalah
untuk meningkatkan daya saing bisnis dengan melakukan peningkatan keselamatan
pasien dan menurunkan medical error. Dua rumah sakit di Singapura
dan diikuti oleh lima buah rumah sakit di Taiwan juga telah mengimplementasikan
RME.
Akan
tetapi, pemicu dari penerapan RME di negara tersebut adalah untuk mereduksi
gejolak sosial di masyarakat akibat pandemi SARS pada tahun 2003. Setelah
pandemi SARS dapat dieliminasi, dalam perkembangannya, ternyata sebagian rumah
sakit tersebut mengembangkan RME untuk mendapatkan manfaat yang bersifat tangible.
Contohnya, untuk mereduksi biaya dan waktu operasi maupun yang bersifat intangible seperti
meningkatkan kualitas pelayanan medik dengan tingkat keberhasilan yang
bervariasi (mulai dari penuh sampai parsial) (Wang et al., 2005
dan Tzeng et al., 2008).
Contoh
rumah sakit di Indonesia yang menggunakan rekam medik berbasis komputer adalah Rumah
Sakit Dr Soetomo Surabaya, yang saat ini telah menjalankan Sistem Informasi
Rumah Sakit (SIRS) yang terintegrasi sejak memakai MIRSA pada
tahun 2009. Saat ini bisa dilihat di Rumah Sakit Dr Soetomo baik dari segi hardware,
software dan jaringan sudah tertata rapi dan terintegrasi dengan baik,
semua transaksi bisa terintegrasi menjadi satu pintu, Rekam Medik pasien bisa
masuk ke dalam sistem elektronik dengan baik karena dari semua poliklinik di
IRJ RSUD Dr Soetomo sudah memakai EMR (Electronic Medical Record).
Selain itu saat ini sangat mudah bagi pihak rekam medik RSUD Soetomo
mengeluarkan laporan yang berkaitan dengan rekam medik pasien baik secara rekap
maupun detail. Para dokter dapat melakukan penelitian yang berkaitan dengan
pasien karena data bisa diakses dengan mudah melalui login serta password yang
dimilikinya.
Contoh
lainnya adalah Brawijaya Woman And Children Hospital, rumah sakit khusus wanita
dan anak yang bertaraf internasional berada di kawasan Jakarta Selatan. Proses
yang dilakukan dalam menerapkan rekam medik elektronik ini adalah dengan
mengadopsi sistem yang ada di salah satu rumah sakit luar negeri, awalnya rumah
sakit ini dalam pengembangan sistem informasi berbasis elektronik ini
bekerjasama dengan perusahaan Colombia-Asia, namun seiring berjalannya waktu,
kerjasama itu dibubarkan karena ada masalah dalam pengorganisasiannya.
Dalam penerapan rekam medik
elektronik ini di Brawijaya Woman and Children Hospital sudah dilaksanakan
sesuai dengan langkah-langkah penerapan sistem informasi rumah sakit (SIRS)
mulai dari perencanaan sistem sampai pada perencanaan aplikasi yang digunakan
dalam penerapan rekam medik elektronik ini telah dilakukan. Namun, secara
otentik tentang hal tersebut tidak terdokumentasi dengan baik.
Manajemen
dan pihak terkait lainnya serta para pengguna dari sistem ini mulai dari
dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya pada saat pertama kali duduk
bersama untuk membicarakan dan mengevaluasi proses yang terkait dengan
penerapan rekam medik elektronik ini.
Pada awal-awal penerapan rekam medik
elektronik ini, masih banyak dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainya yang
tidak menggunakan sistem ini secara patuh. Disamping itu, sistem elektronik ini
masih sering ada gangguan pada awal-awal digunakan.
Namun
seiring berjalannya waktu, dengan terus menerus melakukan penyempurnaan pada
sistem, maka makin banyak dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya yang
memasukkan data klinis ke dalam sistem komputer, sehingga tidak perlu
menuliskan di file manual. Para pengguna rekam medik elektronik ini dimulai
dari semua dokter diwajibkan untuk memasukkan data ke dalam komputer. Secara
bertahap nanti hal yang sama akan diberlakukan kepada tenaga kesehatan lainnya.
Sehingga tujuan dari rumah sakit untuk menggunakan sistem informasi berbasis
elektronik dapat tercapai.
Penerapan rekam medik elektronik
pada rumah sakit ini dilaksanakan oleh unit rekam medik dan IT Brawijaya Woman
And Children Hospital. Dilakukan penerapan rekam medik elektronik di unit rawat
jalan dan unit rekam medik ikut terlibat dalam evaluasi tersebut, tetapi untuk
penerapan rekam medik elektronik di rawat inap belum ada.
H. TANTANGAN DAN PELUANG DALAM PENGGUNAAN SISTEM PENCATATAN REKAMAN
MEDIK SECARA DIGITAL
1.
Tantangan
Penggunaan Sistem Pencatatan Rekaman Medik Secara Digital
Dalam
berbagai kesempatan, seringkali disebutkan bahwa tantangan utama pengembangan
sistem informasi di rumah sakit adalah aspek finansial. Hal ini dibuktikan
bahwa di berbagai negara, investasi teknologi informasi di rumah sakit
rata-rata adalah 2.5% dari total anggaran mereka. Padahal, di sektor lain, dapat
mencapai tiga kali lipat.
Faktor
kedua adalah aspek legal dan security. Masih banyak pihak yang mencurigai bahwa
rekam medik elektronik tidak memiliki payung legalitas yang jelas. Hal ini juga
terkait dengan upaya untuk menjamin agar data yang tersimpan dapat melindungi
aspek privacy, confidentiality maupun keamanan informasi
secara umum. Sebenarnya, teknologi informasi memberikan harapan baru, yaitu
teknologi enkripsi maupun berbagai penanda biometrik (sidik jari maupun
pemindai retina) yang justru lebih protektif daripada tandatangan biasa.
RME sebenarnya merupakan salah satu
komponen dari sistem manajemen kesehatan. Subsistem manajemen kesehatan
merupakan salah satu komponen dari sistem kesehatan. Sistem kesehatan juga
merupakan salah satu subsistem dari sistem pemerintahan. Namun, yang menjadi
persoalan adalah hingga saat ini belum ada satu produk hukum pun yang secara
teknis mengatur mengenai RME. Hal ini sebenarnya wajar karena hingga saat ini
belum ada satu komite/organisasi yang khusus mengkaji secara mendalam mengenai
RME. Sebenarnya, ada perhimpunan rekam medik (PORMIKI), ada pula pendidikan
khusus mengenai rekam medik. Demikian juga diskusi mengenai pentingnya RME
sudah mulai muncul. Yang belum adalah upaya bersama untuk membahas mengenai RME
yang cukup mendalam dan melibatkan berbagai ahli/profesi.
Tantangan
berikutnya adalah kesiapan pengguna, dalam hal ini adalah tenaga medik.
Pengalaman menunjukkan bahwa salah satu pionir pengembangan sistem pakar (expert system) adalah dunia kedokteran.
Akan tetapi, sejarah menunjukkan bahwa aplikasi MYCIN (ditemukan pada awal
1970-an oleh Prof. Shortliffe, seorang ahli penyakit dalam dari Stanford
University) ternyata tidak banyak diterapkan di dunia medis. Sistem tersebut,
yang bertujuan membantu dokter dalam memberikan antibiotik yang tepat sesuai
dengan jenis bakterinya, ternyata dianggap lambat, menghambat pekerjaan dokter,
dan seakan membodohi dokter. Sistem pakar tersebut dianggap lebih cocok bagi
mahasiswa kedokteran atau orang awam yang sama sekali belum pernah mendapatkan
pengetahuan mengenai bagaimana memberikan terapi kepada orang sakit.
2.
Peluang
dalam Penggunaan Sistem Pencatatan Rekaman Medik Secara Digital
Beratnya
tantangan di atas tidak berarti tidak serta merta menutup peluang yang ada.
Dari sisi pengguna, sebenarnya dokter yang semakin computer literate
dengan teknologi informasi juga terus meningkat. Di Kanada, lima puluh persen
dokter yang berusia di bawah 35 tahun sudah menggunakan PDA. Mereka, sebagian
besar memanfaatkannya untuk membaca referensi obat.
Saat ini,
penyedia aplikasi sistem informasi klinik sudah semakin banyak (khususnya di
luar negeri). Para vendor tersebut juga berkompetisi untuk menunjukkan
keunggulannya masing-masing. Vendor sistem informasi rumah sakit ada yang
berangkat dari peranannya sebagai penyedia alat-alat medik (medical
devices), ada pula yang berbasis pengalaman sebagai pengembangan sistem.
Sehingga, ada yang memiliki keunggulan sebagai penyedia sistem informasi
laboratorium yang sekaligus menyediakan alat pemeriksaan laboratorium. Ada pula
vendor yang menawarkan perangkat keras radiologi digital sekaligus dengan
software PACS (picture archiving and communication systems) untuk
mendukung sistem radiologi tanpa film konvensional (filmless). Kecenderungan pemanfaatan teknologi elektronik ini juga
berimbas pada konsep paperless yang ditandai dengan meluruhnya peran
kertas (menjadi elektronik) sebagai media perekam medik. Upaya pengembangan
sistem informasi klinis ini diharapkan dapat mendongkrak mutu pelayanan (pencegahan
kesalahan peresepan obat), produktivitas klinisi (rekam medik dapat diakses
secara cepat dan bersama-sama), serta mendorong efisiensi (menghindari
permintaan pemeriksaan laboratorium berulang dikarenakan kertas hasil
pemeriksaan sebelumnya tercecer).
Bagi rumah
sakit yang berbudget terbatas, aplikasi yang bersifat open source pun sebenarnya tersedia. Salah satu diantaranya adalah OpenVistA yang dikembangkan oleh
Departement of Veteran Affairs AS dan tersedia dengan harga US$ 25 (dua puluh
lima dolar). Akan tetapi, dibalik peluang tersebut, sebenarnya masih banyak
tantangan lain yang harus diselesaikan. Isu standar pertukaran data,
interoperabilitas (antara alat medis dengan komputer maupun perangkat
komunikasi) masih menjadi topik yang belum tuntas. Indonesia pun baru
mengadopsi standar diagnosis (ICD 10), sedangkan standar yang berkaitan aspek
teknologi informasi tersebut masih belum diadopsi. Oleh karena itu, memang
benar pendapat salah satu pakar, teknologi informasi di rumah sakit merupakan journey,
bukan destination.
BAB
III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Dengan perkembangan teknologi
komunikasi dan informasi penggunaan rekam medik konvensional (RMK) sudah mulai
ditinggalkan karena memiliki banyak kekurangan yang ternyata dapat
disempurnakan oleh rekam medik elektronik (RME). RME sendiri lebih unggul pada
beberapa faktor, seperti tingkat keamanan dan kerahasiannya lebih tinggi,
penggunaan yang lebih mudah dan cepat, penyimpanan yang lebih ringkas dan lebih
lama, dengan fungsi dan kekuatan hukum yang masih sama dengan RMK sesuai
peraturan yang berlaku tentang rekam medik.
Penyelenggaraan RME tidak berbeda
jauh dengan RMK. Dokter masih melakukan pencatatan tetapi media yang digunakan
berbeda. Dalam hal ini, RMK menggunakan kertas sedangkan RME menggunakan sistem
komputerisasi, dengan sistem keamanan menggunakan PIN, password, sidik jari
maupun pemindai retina.
Melihat
banyaknya faktor-faktor yang menghambat penggunaan RME seperti kesiapan
pengguna, kelegalan dan keamanan data yang masih kurang jelas, belum adanya
standar ketetapan RME dari pemerintah, sampai faktor finansial pengadaan sistem
yang masih kurang menyebabkan RME belum dapat diimplementasikan segera di tiap
rumah sakit di Indonesia. Tetapi sangat mungkin dilakukan secara bertahap, mengingat
besarnya manfaat dari penggunaan RME dibandingkan dengan RMK.
B.
SARAN
1.
Pemerintah sebaiknya segera membuat
ketetapan tentang standar yang jelas mengenai teknis dan aturan dalam
penyelenggaran RME.
2.
Rumah sakit memberikan pelatihan kepada
seluruh tenaga medis dan staf yang terlibat dalam alur operasional RME.
3.
Pemerintah dan rumah sakit bekerja sama
dalam menyelesaikan permasalahan finansial, yang menjadi penghambat penerapan
RME di instansi kesehatan.
4.
Sosialisasi dari pemerintah dan rumah
sakit kepada masyarakat tentang penggunaan RME, demi kepentingan pasien.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Indonesia,
Permenkes No. 269/MENKES/PER/III/2008.
Kesehatan Tentang Rekam Medis
Hasbi
Sayuti. Management Rekam Medis Elektronik, Tugas Makalah Magister, Universitas
Udayana. 2009.
Gemala,
Hatta. Rancangan Rekam Kesehatan Elektronik, Jakarta, Sub. Dit. Keterapian
Fisik Direktorat Keperawatan dan Keteknisan Medik Direktur Jenderal
Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI.
6 Yusuf,
Ahmad. Pelaksanaan Rekam Medis Elektronik berdasarkan Permenkes No.
269/Menkes/Per/III Tahun 2008 di RSUD Praya. Fakultas Hukum Universitas
Mataram. 2013.
https://dokumen.tips/documents/makalah-rekam-medik-elektronik.html
Indonesia,
UU No. 29 Tahun 2004 - Praktik Kedokteran, Pasal 46-47.
Krummen,
M.S. The Impact of the Electronic
Medical Record on Patient Safety and Care. Kentukcy: College of Health Professions Highland Heights. 2010.
http://Hukum-Kesehatan.web.id .
Indonesia,
Undang-Undang Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik. UU. No. 11 Tahun 2008.
Komentar
Posting Komentar